Berita Terpercaya ~ Salah satu pengubahan yang dilakukan adalah menambah penjelasan atas kata "mendistribusikan," dalam pasal 27.
Rudiantara mengingatkan bahwa masyarakat harus selalu sadar tentang inforasi yang ia terima dan yang disebarkan, dan paham konsekuensinya.
Dalam pasal tersebut diatur terkait pendistribusian informasi yang tidak patut.
"Kalau menerima informasi di media sosial, ya sebelum disebarkan kembali harus diyakini informasi itu benar, betul. Kalau tidak benar itu fitnah,"ujar Rudiantara kepada wartawa di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Kalaupun informasi tersebut bukan informasi bohong atau istilahnya "hoax" maka harus dipertimbangkan juga manfaat informasi tersebut.
Jika ternyata tidak berguna Rudiantara menyarankan informasi tersebut untuk tidak disebarkan.
Hal yang harus diingat juga dalam revisi tersebut menurut Menkominfo adalah ancaman hukuman.
Salah satu pengubahan yang dilakukan adalah menambah penjelasan atas kata "mendistribusikan," dalam pasal 27.
Rudiantara mengingatkan bahwa masyarakat harus selalu sadar tentang inforasi yang ia terima dan yang disebarkan, dan paham konsekuensinya.
Dalam pasal tersebut diatur terkait pendistribusian informasi yang tidak patut.
"Kalau menerima informasi di media sosial, ya sebelum disebarkan kembali harus diyakini informasi itu benar, betul. Kalau tidak benar itu fitnah,"ujar Rudiantara kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Kalaupun informasi tersebut bukan informasi bohong atau istilahnya "hoax" maka harus dipertimbangkan juga manfaat informasi tersebut.
Jika ternyata tidak berguna Rudiantara menyarankan informasi tersebut untuk tidak disebarkan.
Hal yang harus diingat juga dalam revisi tersebut menurut Menkominfo adalah ancaman hukuman.
PREDIKSI TOTO TERAKURAT??
PREDIKSI BOLA??


